PERSYARATAN IZIN :
1. Scan FC. Akte pendirian Perusahaan beserta Pengesahannya | Wajib
2. Scan FC. Akte perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya | Tentatif
3. Scan SK SIUP Lama Asli | Tentatif
4. Siup Cabang Wajib Scan Akta Pembukaan Cabang | Tentatif
5. Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib
6. Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum) | Wajib
7. Siup Cabang & Perbankan Wajib Scan Surat Kuasa Penunjukan Direktur | Tentatif
8. Siup Perbankan Wajib Scan Izin Operasional | Tentatif