PERSYARATAN IZIN :
1. Scan Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Wajib
2. Scan Identitas Pemohon WNI seperti : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Wajib
3. Scan Identitas WNA seperti: KITAS / Visa, Paspor | Wajib
4. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum Scan Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, jika PT dan Yayasan | Wajib
5. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum Scan Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi, jika Koperasi | Wajib
6. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum Scan Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri, jika CV | Wajib
7. Scan Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan | Wajib
8. Scan NPWP Badan Hukum | Wajib
9. Jika dikuasakan Scan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 | Tentatif
10. Scan KTP orang yang diberi kuasa | Tentatif
11. Scan Izin Gangguan (ITU UG atau HO) | Wajib
12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Wajib
13. Scan Dokumen Lingkungan | Wajib
14. Scan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | Wajib
15. Scan Perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan | Wajib
16. Scan Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunanya digunakan | Wajib
17. Scan KTP pemilik tanah atau bangunan | Wajib