PERSYARATAN IZIN :
1. Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum) | Wajib
2. Scan Identitas Badan Usaha (SIUP TDP, SKDU); | Wajib
3. Data Warung Internet | Wajib
4. Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon) | Wajib
5. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli) | Wajib