Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Izin adalah keputusan tata usaha negara yang berisi persetujuan permohonan untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota.
Produk izin dalam bentuk Surat Keputusan Kepala DPMPTSP
Tahap Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online
1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2 Pemeriksaan berkas administrasi
3 Persiapan konsep dan penandatanganan Surat Keputusan
4 Pemberitahuan
5 Penerbitan dan penyerahan SK
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan