Bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudan. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Gudang terdiri dari Gudang Tertutup dan Gudang Terbuka. Gudang Tertutup dibedakan atas Golongan A, B, C dan D berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang Terbuka luasnya paling sedikit 1000 m².
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
Masa berlaku : 5 tahun
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan