Penyelenggara Jasa Titipan yang telah memiliki izin maupun pemohon baru untuk penyelenggaraan pas diharapkan melaporkan cakupan wilayah operasional dalam bentuk kantor cabang dan agen yang menjadi cakupan wilayah operasionalnya.
UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009, istilah Penyelenggaraan Jasa Titipan telah diubah menjadi Penyelenggara Pos. Dalam kedua peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa kegiatan penyelenggaraan pos terdiri dari: layanan komunikasi tertulis dan / atau surat elektronik; layanan paket; layanan logistik; layanan transaksi keuangan; dan layanan keagenan pos. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut khususnya yang bersifat teknis administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang saat ini dalam proses penyusunan. Bagi Penyelenggara Jasa Titipan yang telah mendapatkan izin berdasarkan KM No.5 Tahun 2005 tentang Jasa Titipan, agar mempersiapkan diri melakukan penyesuaian izinnya sesual UU No.38 Tahun 2009 tentang Pos dan PP No. 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No. 38 Tahun 2009.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.