Izin Lingkungan adalah ijin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Produk izin dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : DELH Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : DELH Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : AMDAL Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : AMDAL Jenis Permohonan : Perubahan