Izin Penyelenggaraan Reklame
Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Output :
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Masa berlaku :
- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Penyelenggaraan Reklame Non Permanen
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : UMBUL-UMBUL Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : UMBUL-UMBUL Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : SPANDUK Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : SPANDUK Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : NEON SIGN, NEON BOX, TINE PLATE, PAPAN MERK Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : NEON SIGN, NEON BOX, TINE PLATE, PAPAN MERK Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BALON UDARA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BALON UDARA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BALIHO / BANNER Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BALIHO / BANNER Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BILLBOARD Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BILLBOARD Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : KENDARAAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : KENDARAAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : SLIDEFILM Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : VIDEOTRON (DIATAS 24 METER) Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BILLBOARD (DIATAS 24 METER) Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : VIDEOTRON (DIBAWAH 24 METER) Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : VIDEOTRON (DIBAWAH 24 METER) Jenis Permohonan : Perpanjangan