Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dihapus dan diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sekaitan dengan hal tersbut agar Saudara mengajukan kembali permohonan melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan alamat situs simbg.pu.go.id. Demikian terima kasih.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru