Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Produk Ijin :
Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang
Masa Berlaku:
Sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan bentuk, fungsi dan luasan.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perubahan
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru