Izin Pelayanan Pengelolaan Sampah adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan yg sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Balik Nama
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan