header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia

Izin tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia yang dimaksud adalah dalam rangka penyiapan dan pemberangkatan calon TKI ke Luar Negeri

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : Per-07/Men/IV/2005 tentang Standar Tempat Penampungan Calon Tenaga Kerja Indonesia

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2007 Tentang Tempat Penampungan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan KTP Pimpinan Perusahaan/Direktur
Wajib
3.
Scan Pas Foto Pemohon 3 X 4 berwarna
Wajib
4.
Scan Akte Perusahaan Pendirian sampai Perubahan Terakhir beserta Pengesahaannya
Wajib
5.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
6.
Scan Tanda bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik (sertifikat), akte jual beli / sewa menyewa
Wajib
7.
Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Gambar Ukur Tanah bila tidak ada bangunan
Wajib
8.
Scan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir dari bank
Wajib
9.
Scan Wajib Lapor ketenagakerjaan
Wajib
10.
Scan Surat Pernyataan persetujuan izin tetangga diketahui RT dan RW setempat dan/SKDU
Wajib
11.
Scan SIPPTKIS dari Depnaker RI
Wajib
12.
Scan Surat pengangkatan Penanggung jawab tempat penampungan CTKI dari Direktur bila dikuasakan
Wajib
13.
Scan KTP Penanggung Jawab
Wajib
14.
Scan Denah lokasi
Wajib
15.
Scan Denah Bangunan Ruangan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan SK Izin Tempat Penampungan CTKI yang lama
Wajib
3.
Scan KTP Pimpinan Perusahaan/Direktur
Wajib
4.
Scan Pas Foto Pemohon 3 X 4 berwarna
Wajib
5.
Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta Pengesahan Badan Hukum dari KEMHUMHAM
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
7.
Scan SIPPTKIS dari Depnaker RI
Wajib
8.
Scan Tanda bukti kepemilikan tempat dalam bentuk hak milik (sertifikat), akte jual beli / sewa menyewa
Wajib
9.
Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Gambar Ukur Tanah bila tidak ada bangunan
Wajib
10.
Scan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir dari bank
Wajib
11.
Scan Surat Pernyataan persetujuan izin tetangga diketahui RT dan RW setempat dan/SKDU
Wajib
12.
Scan Wajib Lapor ketenagakerjaan
Wajib
13.
Scan Surat pengangkatan Penanggung jawab tempat penampungan CTKI dari Direktur bila dikuasakan
Wajib
14.
Scan KTP Penanggung Jawab
Wajib
15.
Scan Denah lokasi
Wajib
16.
Scan Denah Bangunan Ruangan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
2.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
3.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
4.
Scan KTP Penanggung Jawab/ Ketua
Wajib
5.
Scan Pas Foto Berwarna 4x6 sejumlah 2 lembar
Wajib
6.
Foto Lokasi dan Denah Tempat Penampungan
Wajib
7.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
8.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
9.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja