Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP meliputi: SIUP Kecil (kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.001,- s/d paling banyak Rp. 500.000.000,-) ; SIUP Menengah (kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.001,- s/d paling banyak Rp. 10.000.000.000,-) ; dan SIUP Besar (kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.001,-).
Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat
|
|
|
|
|
|
Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA PERDAGANGAN ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar
1 | Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online |
|
|
2 | Pemeriksaan berkas administrasi |
|
|
3 | Persiapan cetak SK Izin |
|
|
4 | Pencetakan dan penyerahan SK Izin |
|
Peruntukan : CV Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : FIRMA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERUSAHAAN TERBATAS Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : KOPERASI Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : BADAN USAHA LAINNYA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PERORANGAN Jenis Permohonan : Baru