header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Paralel Sekarang

1. Surat Izin Usaha Perdagangan

Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

SIUP meliputi: SIUP Kecil (kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.001,- s/d paling banyak Rp. 500.000.000,-) ;  SIUP Menengah (kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.001,- s/d paling banyak Rp. 10.000.000.000,-) ; dan SIUP Besar (kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.001,-). 

Output : SK Kepala DPMPTSP dan Sertifikat

 


1. Surat Izin Usaha Perdagangan

 

 

  1. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
  2. Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 46 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  5. Peraturan Daerah Kota Tangerang No. 3 Tahun 2010 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 tahun 2013 Tentang Penerbitan Suran Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No.37 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  10. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu

 

 

 

 


1. Surat Izin Usaha Perdagangan

Jangka Waktu Pelayanan IZIN USAHA PERDAGANGAN ditetapkan paling lama 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online 
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Persiapan cetak SK Izin
 

 

4 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   CV   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan FC. Akte pendirian Perusahaan beserta Pengesahannya
Wajib
2.
Scan FC. Akte perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Tentatif
3.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
4.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
5.
Scan Akte Perubahan
Tentatif
6.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
7.
Scan Izin Operasional (SIUP/ IUI/ IUJK/ TDUP/ BKPM, IZIN BANK dll)
Wajib

  Peruntukan :   FIRMA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan FC. Akte pendirian Perusahaan beserta Pengesahannya
Wajib
2.
Scan FC. Akte perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Tentatif
3.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
4.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
5.
Scan Akte Perubahan
Tentatif
6.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
7.
Scan Izin Operasional (SIUP/ IUI/ IUJK/ TDUP/ BKPM, IZIN BANK dll)
Wajib

  Peruntukan :   PERUSAHAAN TERBATAS   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan FC. Akte pendirian Perusahaan beserta Pengesahannya
Wajib
2.
Scan FC. Akte perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Tentatif
3.
Scan SK SIUP Lama Asli
Tentatif
4.
Siup Cabang Wajib Scan Akta Pembukaan Cabang
Tentatif
5.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
7.
Siup Cabang & Perbankan Wajib Scan Surat Kuasa Penunjukan Direktur
Tentatif
8.
Scan Izin Operasional (SIUP/ IUI/ IUJK/ TDUP/ BKPM, IZIN BANK dll)
Wajib
9.
Siup Perbankan Wajib Scan Izin Operasional
Tentatif
10.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif

  Peruntukan :   KOPERASI   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan FC. Akte pendirian Perusahaan beserta Pengesahannya
Wajib
2.
Scan FC. Akte perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Tentatif
3.
Scan Izin Operasional (SIUP/ IUI/ IUJK/ TDUP/ BKPM, IZIN BANK dll)
Wajib
4.
Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum Scan Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Wajib
5.
Scan Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
Wajib
6.
Scan Akte Pendirian Perusahaan
Wajib
7.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
8.
Scan Akte Perubahan
Tentatif
9.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib

  Peruntukan :   BADAN USAHA LAINNYA   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan SK SIUP Lama Asli
Tentatif
2.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
4.
Scan PBB STTS Tahun Terakhir
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan
Wajib
6.
Foto Direktur/Penanggung Jawab
Wajib
7.
Scan Izin Operasional (SIUP/ IUI/ IUJK/ TDUP/ BKPM, IZIN BANK dll)
Wajib
8.
Scan Surat Kuasa dan KTP Asli Penerima Kuasa (Bila Diwakilkan)
Tentatif

  Peruntukan :   PERORANGAN   Jenis Permohonan :   Baru

1.
Scan NPWP Pemilik Usaha
Wajib
2.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Scan KTP Pemilik Usaha (Asli)
Wajib
4.
Scan Izin Operasional (SIUP/ IUI/ IUJK/ TDUP/ BKPM, IZIN BANK dll)
Wajib