Surat Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional
bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris
STRTKT ukti tertulis pemberian kewenangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Output : Sertifikat
Masa Berlaku : 2 Tahun
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 tahun 2016 tentang Penyehat Tradisional tradisional
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2. Pemeriksaan berkas administrasi
- Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3. Peninjauan lokasi obyek izin
- Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : -
Jenis Permohonan : Perubahan