header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional

bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris

STRTKT ukti tertulis pemberian kewenangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

 

Output  : Sertifikat

Masa Berlaku  : 2 Tahun

  1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 103 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 61 tahun 2016 tentang Penyehat Tradisional tradisional

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Surat kerjasama pengelolaan limbah medis (khusus akupunktur)
Tentatif
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
4.
Scan Surat Pengantar dari puskesmas
Wajib
5.
Scan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
6.
Scan bukti kepemilikan tempat/perjanjian sewa menyewa
Wajib
7.
Scan kerjasama pengelolaan limbah medis
Wajib
8.
Scan Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan (Contoh dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris) bermaterai 10000 Download Disini
Wajib
9.
Scan Surat Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan Magang Penyehat Tradisional Senior
Wajib
10.
Scan Surat Pernyataan mentaati Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (bermaterai 10000) Download Disini
Wajib
11.
Scan Surat Pernyataan mentaati Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (bermaterai 10000) Download disini
Wajib
12.
Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan bekerja dari pemilik tempat apabila tempat praktik bukan milik sendiri (bermaterai 10000)
Wajib
13.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
14.
Scan Denah Bangunan dan Peta Lokasi
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan kerjasama pengelolaan limbah medis
Tentatif
2.
Scan Surat kerjasama pengelolaan limbah medis (khusus akupunktur)
Tentatif
3.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
4.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
5.
Scan Surat Pengantar dari puskesmas
Wajib
6.
Scan bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
7.
Scan bukti kepemilikan tempat/perjanjian sewa menyewa
Wajib
8.
Scan Surat pernyataan mengenai metode atau teknik pelayanan yang diberikan (Contoh dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris) bermaterai 10000 Download Disini
Wajib
9.
Scan Surat Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan Magang Penyehat Tradisional Senior
Wajib
10.
Scan Surat Pernyataan mentaati Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (bermaterai 10000) Download Disini
Wajib
11.
Scan Surat Pernyataan mentaati Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (bermaterai 10000) Download disini
Wajib
12.
Scan Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan bekerja dari pemilik tempat apabila tempat praktik bukan milik sendiri (bermaterai 10000)
Wajib
13.
Scan STPT Lama
Wajib
14.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja