header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Penata Anestesi

Dalam perencanaan dan pemasangan instalasi listrik faktor keamanan dan penyambungan kabel harus diperhatikan Karena berkaitan dengan keamanan.dan keamanan mempunyai prioritas yang sangat tinggi dalam perencanaan dan pemasangan instalasi. Jangan sampai akibat kelalaian dalam pemasangan instalasi listrik ini mengakibatkan masalah baru bahkan mengancam jiwa manusia.

Output : SK Kepala DPMPTSP

Masa berlaku :  1 tahun

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999  Tentang Telekomunikasi

2. Peraturan daerah No. 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Bidang Perhubungan, Komunikasi, Dan Informatika 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
4.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
5.
Scan STR-Penata Anestesi legalisir asli
Wajib
6.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
4.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
5.
Scan STR-Penata Anestesi legalisir asli
Wajib
6.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
7.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
8.
Scan SIP Lama
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja