header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir

Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir adalah pengelolaan parkir diluar badan jalan yang dilakukan oleh Badan Hukum atau Perorangan, yang memperoleh izin dari Pemerintahan Daerah dengan jangka waktu yang ditentukan dan dapat diperpanjang

 

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Perparkiran ( Lembaran Daerah Kota Tangerang tahun 2002 Nomor Seri C )

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) Beserta Kode KBLI dan Nama KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran diluar Badan Jalan
Wajib
2.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat AJB atau Akta Jual Beli)
Wajib
3.
Scan KTP Pimpinan Perusahaan/Direktur
Wajib
4.
Scan Pas Foto Pemohon 3 X 4 berwarna
Wajib
5.
Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta Pengesahan Badan Hukum dari KEMHUMHAM
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
7.
Scan Surat Perjanjian Kerjasama / Surat Penunjukan bila dikelola pihak lain
Wajib
8.
Scan Surat pengangkatan Penanggung jawab dari Direktur bila diwakilkan
Wajib
9.
Scan KTP Penanggung Jawab
Wajib
10.
Scan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir dari bank
Wajib
11.
Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Gambar Ukur Tanah bila tidak ada bangunan
Wajib
12.
Scan Surat Pernyataan Bermaterai Atas Kesanggupan Mengasuransikan Kendaraan Yang Hilang Di Tempat Parkir
Wajib
13.
Scan Peta Lokasi Tempat Fasilitas Parkir
Wajib
14.
Scan Denah Marka Parkir
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
2.
Scan Bukti Kepemilikan Tempat (sertifikat/Ajb)
Wajib
3.
Scan Izin Usaha Dan Ijin Operasional yang dikeluarkan oleh OSS (Kode KBLI: 52215, Aktivitas Pengelolaan Parkir diluar Badan Jalan)
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan Atas Kesanggupan Mengasuransikan Kendaraan Yang Hilang di Tempat Parkir Bermaterai
Wajib
5.
Scan SK Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir yang lama
Wajib
6.
Scan KTP Pimpinan Perusahaan/Direktur
Wajib
7.
Scan Pas Foto Pemohon 3 X 4 berwarna
Wajib
8.
Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahannya serta Pengesahan Badan Hukum dari KEMHUMHAM
Wajib
9.
Scan Surat Perjanjian Kerjasama / Surat Penunjukan bila dikelola pihak lain
Wajib
10.
Scan Surat pengangkatan Penanggung jawab dari Direktur bila diwakilkan
Wajib
11.
Scan KTP Penanggung Jawab
Wajib
12.
Scan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 1 tahun terakhir dari bank
Wajib
13.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
14.
Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Gambar Ukur Tanah bila tidak ada bangunan
Wajib
15.
Scan Peta Lokasi Tempat Fasilitas Parkir
Wajib
16.
Scan Denah Marka Parkir
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
Scan Tanda bukti pembayaran pajak 1 tahun terakhir
Wajib
2.
Scan Surat Keputusan (SK) Izin yang lama
Wajib
3.
Scan Pas foto pemohon berwarna 3 x 4, 2 lembar
Wajib
4.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
5.
Scan Surat permohonan untuk lokasi parkir yang dimohonkan
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
7.
Scan Akte pendirian perusahaan beserta pengesahan badan hukum
Wajib
8.
Scan Sertifikat hak tanah
Wajib
9.
Scan PBB dan SSP atas lokasi yang dimohonkan
Wajib
10.
Scan IMB untuk gedung parkir murni dan parkir pendukung
Wajib
11.
Scan Surat pernyataan bermaterai cukup atas kesanggupan mengasuransi kendaraan yang hilang di tempat parkir
Wajib
12.
Scan Izin pemanfaatan lahan yang dikuasai pemerintah daerah untuk fasilitas parkir
Wajib
13.
Scan Surat penunjukkan lokasi parkir dari pemilik lahan
Wajib
14.
Scan Laporan pelaksanaan penyelenggaraan ditempat khusus bagi parkir bagi perpanjangan ijin
Wajib
15.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja