header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penutupan Apotik

Penutupan Apotek adalah pencabutan Surat Izin Apotek atas permintaan PSA dan atau APA atau atas rekomendasi dari instansi atau Dinas terkait

1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek

 

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan Penutupan Apotek melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SK Penutupan Apotek di loket dengan membawa Surat Izin Apotek Asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Surat Permohonan Penutupan
Wajib
2.
Surat Izin Apotek
Wajib
3.
Berita Acara Pemusnahan Administrasi Apotik
Wajib
4.
KTP APA (Apoteker Penangungjawab Apotik) dan PSA (Pemilik Sarana Apotik)
Wajib
5.
Berita Acara Pemusnahan/serah terima obat, Narkotika dan Psikotropika
Wajib
6.
Surat Pernyataan Penghentian Kegiatan Kefarmasian
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

5 Hari Kerja