Diberikan kepada pemohon yang akan melakukan penelitian di suatu lembaga/instansi pemerintah
1. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1993 tetang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi dan Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin
Peruntukan : PENELITIAN PERSEORANGAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PENELITI BADAN USAHA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PENELITI ORGANISASI KEMASYARAKATAN Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : PENELITI LEMBAGA/PERGURUAN TINGGI Jenis Permohonan : Baru