header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Penyelenggaraan Optikal

izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk fasilitas pelayanan kesehatan yang meyelenggarakan pelayanan refraksi, pelayanan optisi, dan/atau pelayanan lensa kontak.

Output  :  Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal
  5. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
NPWPD
Tentatif
3.
Scan Akte Pendirian Badan Hukum Bagi Optik Yang Berbadan Hukum (opsional)
Tentatif
4.
Scan IMB/Bukti Kepemilikan Bangunan atau Surat Perjanjian Kontrak
Wajib
5.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
6.
Scan Surat Perjanjian Pemilik Sarana Dengan Refraksionis Optisien
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien Sebagai Penanggung Jawab (bermaterai 10000)
Wajib
8.
Scan Surat Kerjasama Dari Laboratorium Optik Tempat Pemprosesan Lensa, Bila Optik Tidak Memiliki Laboratorium Sendiri
Tentatif
9.
Scan Daftar Kelengkapan Peralatan
Wajib
10.
Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya
Wajib
11.
Scan Peta Lokasi
Wajib
12.
Scan Denah Ruangan
Wajib
13.
Scan rekomendasi dari GAPOPIN
Wajib
14.
SIP Refraksionis Optisien (RO)
Wajib
15.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
16.
Scan kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
Wajib
17.
Scan NPWP Perusahaan/Perorangan (Jika atas nama perorangan)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
NPWPD
Tentatif
3.
Scan Akte Pendirian Badan Hukum Bagi Optik Yang Berbadan Hukum (opsional)
Tentatif
4.
Scan IMB/Bukti Kepemilikan Bangunan atau Surat Perjanjian Kontrak
Wajib
5.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
6.
Scan Surat Perjanjian Pemilik Sarana Dengan Refraksionis Optisien
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien Sebagai Penanggung Jawab (bermaterai 10000)
Wajib
8.
Scan Surat Kerjasama Dari Laboratorium Optik Tempat Pemprosesan Lensa, Bila Optik Tidak Memiliki Laboratorium Sendiri
Tentatif
9.
Scan Daftar Kelengkapan Peralatan
Wajib
10.
Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya
Wajib
11.
Scan Peta Lokasi
Wajib
12.
Scan Denah Ruangan
Wajib
13.
Scan rekomendasi dari GAPOPIN
Wajib
14.
SIP Refraksionis Optisien (RO)
Wajib
15.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
16.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
17.
Scan NPWP Perusahaan/Perorangan (Jika atas nama perorangan)
Wajib
18.
Scan perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
3.
Scan Akte Pendirian Badan Hukum Bagi Optik Yang Berbadan Hukum (opsional)
Tentatif
4.
Scan IMB/Bukti Kepemilikan Bangunan atau Surat Perjanjian Kontrak
Wajib
5.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
6.
Scan Surat Perjanjian Pemilik Sarana Dengan Refraksionis Optisien
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan Kesediaan Refraksionis Optisien Sebagai Penanggung Jawab (bermaterai 10000)
Wajib
8.
Scan Surat Kerjasama Dari Laboratorium Optik Tempat Pemprosesan Lensa, Bila Optik Tidak Memiliki Laboratorium Sendiri
Tentatif
9.
Scan Daftar Kelengkapan Peralatan
Wajib
10.
Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya
Wajib
11.
Scan Peta Lokasi
Wajib
12.
Scan Denah Ruangan
Wajib
13.
Scan rekomendasi dari GAPOPIN
Wajib
14.
SIP Refraksionis Optisien (RO)
Wajib
15.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
16.
Scan surat pernyataan alasan perubahan beserta dokumen pendukungnya
Wajib
17.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
18.
Scan NPWP Perusahaan/Perorangan (Jika atas nama perorangan)
Wajib
19.
Scan perjanjian kerjasama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja