header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis Mandiri

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik kedokteran secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STRyang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5(lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP melampirkan:

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti pemenuhan kompetensi. (SKP)

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlakuseumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangberlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis
  3. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Berkas dimutasi ke Dinas Kesehatan

4. Dinas Kesehatan melakukan penjadwalan survey peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

5. Dinas Kesehatan mengupload dan memutasi Rekomendasi ke DPMPTSP

6. DPMPTSP memproses hasil rekomendasi Dinas Kesehatan

7. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR legalisir asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan ktp asli
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
3.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2
Tentatif
4.
STR-TTK Asli Dan Untuk STR-TTK Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload Juga
Wajib
5.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
6.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
7.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
8.
Scan Peta Lokasi
Wajib
9.
Scan Denah Bangunan
Wajib
10.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
11.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
12.
Scan Pas Photo berwarna (format jpg.)
Wajib
13.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
14.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja