header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Akupuntur Terapis Mandiri

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik kedokteran secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Izin Penyelenggaraan Praktik Akupuntur Terapis
  3. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Berkas dimutasi ke Dinas Kesehatan

4. Dinas Kesehatan melakukan penjadwalan survey peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

5. Dinas Kesehatan mengupload dan memutasi Rekomendasi ke DPMPTSP

6. DPMPTSP memproses hasil rekomendasi Dinas Kesehatan

7. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR legalisir asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan ktp asli
Wajib
2.
Rekomendasi Organisasi Profesi
Wajib
3.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
4.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib
5.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
6.
Daftar Peralatan Praktik
Wajib
7.
Scan Peta Lokasi
Wajib
8.
Scan Denah Bangunan
Wajib
9.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
10.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
11.
Scan Pas Photo berwarna (format jpg.)
Wajib
12.
Scan Surat Tanda Registrasi
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja