bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris
STRTKT ukti tertulis pemberian kewenangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru