header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional

bukti tertulis yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris

STRTKT ukti tertulis pemberian kewenangan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib
3.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
4.
STR-TKT Legalisir Asli
Wajib
5.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
6.
Pas Foto Ukuran 4x6 Berlatar Belakang Merah
Wajib
7.
Surat Keterangan Praktik dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
8.
Daftar Peralatan
Wajib
9.
Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Medis
Wajib
10.
Bukti Kepemilikan Bangunan atau Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
11.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
12.
Scan Denah Bangunan dan Peta Lokasi
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja