header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Toko Alat Kesehatan

izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk perusahaan berbentuk badan hokum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumalah besar sesuai ketentuan perundang undangan

Output  : Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

  1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara RI No. 42 Tambahan Lembaran Negara RI No. 3821)
  3. Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
  5. Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
  6. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 922/Menkes/SK/X/2008 Tentang Pedoman Teknis Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
  7. Peraturan 1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
  8. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1189/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Produksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1190/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1191/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan.
  11. Permenkes nomor 1144 tentang organisasi dan tata laksana 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
SIP Penanggungjawab Teknis
Wajib
3.
Pas Photo Pemohon
Wajib
4.
Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
Wajib
5.
Scan Contoh kelengkapan administrasi (surat pesanan, faktur, kwitansi, kartu stock, buku pembelian, buku penjualan, dll)
Wajib
6.
Scan Surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang alat kesehatan
Wajib
7.
Scan Jenis / macam alat kesehatan
Wajib
8.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa paling singkat 2 tahun/kontrak
Wajib
9.
Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
Wajib
10.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
11.
Scan Foto copy akte badan usaha/ badan hukum(PT/Yayasan) dan NPWP (jika pemohon badan usaha/badan hukum)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
SIP Penanggungjawab Teknis
Wajib
3.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
4.
Scan Akte notaris perubahan direktur / pimpinan (untuk perubahan pimpinan)
Wajib
5.
Scan Contoh kelengkapan administrasi (surat pesanan, faktur, kwitansi, kartu stock, buku pembelian, buku penjualan, dll)
Wajib
6.
Scan Surat perjanjian PJT dengan perusahaan
Wajib
7.
Scan Surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang alat kesehatan
Wajib
8.
Scan Surat pernyataan tidak melakukan penjualan melalui tender (hanya melakukan penjualan secara eceran). Materai 6000
Wajib
9.
Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh PJT (materai 6000)
Wajib
10.
Scan Jenis / macam alat kesehatan
Wajib
11.
Scan Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
12.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
13.
Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
Wajib
14.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
15.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa paling singkat 2 tahun/kontrak
Wajib
16.
Scan KTP PJT
Wajib
17.
Scan Izajah PJT (pendidikan tenaga teknis kefarmasian / D3 teknik elektromedik)
Wajib
18.
Scan Surat pengunduran diri PJT lama (untuk pergantian PJT)
Tentatif
19.
Scan Berita Acara serah terima Tugas dari PJT lama ke PJT baru (untuk pergantian PJT)
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
Wajib
3.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
4.
Scan Akte notaris perubahan direktur / pimpinan (untuk perubahan pimpinan)
Wajib
5.
Scan Contoh kelengkapan administrasi (surat pesanan, faktur, kwitansi, kartu stock, buku pembelian, buku penjualan, dll)
Wajib
6.
Scan Surat perjanjian PJT dengan perusahaan
Wajib
7.
Scan Surat pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang alat kesehatan
Wajib
8.
Scan Surat pernyataan tidak melakukan penjualan melalui tender (hanya melakukan penjualan secara eceran). Materai 6000
Wajib
9.
Scan Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh PJT (materai 6000)
Wajib
10.
Scan Jenis / macam alat kesehatan
Wajib
11.
Scan Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan/Yayasan dan SK Pengesahanya
Wajib
12.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
13.
Scan Ijazah Penanggung Jawab Teknis (terlampir)
Wajib
14.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS.
Wajib
15.
Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
Wajib
16.
Scan Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akte hak milik/sewa paling singkat 2 tahun/kontrak
Wajib
17.
Scan KTP PJT
Wajib
18.
Scan Surat pengunduran diri PJT lama (untuk pergantian PJT)
Tentatif
19.
Scan Berita Acara serah terima Tugas dari PJT lama ke PJT baru (untuk pergantian PJT)
Tentatif

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja