header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Pengantar Balik Nama Kendaraan

Pendaftaran Balik Nama ini adalah untuk dilakukannya cek fisik kendaraan oleh petugas SAMSAT di Divisi pengechekan kendaraan. 

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

4.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota (Berita Darah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 3.seri E)

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
2.
Scan Surat Pernyataan Badan Usaha/Koperasi
Wajib
3.
Scan KTP Pemilik /Penanggung Jawab
Wajib
4.
Scan STNK lengkap yang masih berlaku
Wajib
5.
Scan Buku Uji (KIR) 1 Buku yang masih berlaku
Wajib
6.
Scan Kartu Izin Usaha (KIU) Asli
Wajib
7.
Scan Kartu Pengawasan (Trayek) Asli
Wajib
8.
Scan SK Walikota Asli untuk Angkutan Perkotaan/Perbatasan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama


    
1.
Scan KTP Elektronik
Wajib
2.
Scan Faktur Kendaraan Baru atau STNK Kendaraan Pengganti
Wajib
3.
Scan Persetujuan Peremajaan/Penggantian Kendaraan
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja