header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

IZIN PERPANJANGAN REKLAME UKURAN LUAS MULAI DARI 16 M2

Izin Penyelenggaraan Reklame

Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.

Output :

Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

Masa berlaku : 

-     Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.

-     Penyelenggaraan Reklame Non Permanen

  1. jenis Reklame Layar atau Reklame Kain, Reklame Baliho/Banner, diberikan dengan jangka waktu  paling lama 30 (tigapuluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
  2. untuk jenis Reklame Melekat/Stiker, Reklame Film/Slide dan Reklame Udara diberikan untuk 1 (satu) kali acara penyelenggaraan.

BIAYA : Memiliki Tarif Pajak;

 

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  2. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
  5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
  7. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame.
  10. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2014 tentang  Penyelenggaraan Izin Reklame Bagi Iklan Produk Tembakau Di Media Luar Ruang Di Kota Tangerang;
  11. Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.
  12. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 06 Tahun 1996 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Penyelenggaraan  Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  13. Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 08 Tahun 1996 tentang Tata Cara  Pemberian Izin  Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
  14. Keputusan  Walikota  Tangerang  Nomor   05  Tahun  2002  tentang  Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame;
  15. Keputusan Kepala Dinas Nomor : 800/Kep.2-Sekret DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Mandat Penanda-tanganan Perizinan Kepada Sekretaris dan Kepala Bidang Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   BILLBOARD   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
2.
Scan Bukti Pembayaran Pajak Reklame Yang Terbaru
Wajib
3.
Scan SK Izin Reklame Tahun Sebelumnya
Wajib
4.
Bank Garansi Jaminan Bongkar dan RAB Konstruksi Reklame
Wajib
5.
Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
Wajib
6.
Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan)
Tentatif
7.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
8.
Gambar / Rencana Reklame Serta Lokasi Titik Pemasangan Reklame
Wajib
9.
Scan Bukti kepemilikan tanah/surat sewa/kontrak tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi Reklame Permanen yang dilengkapi dengan KTP elektronik asli pemilik lahan bagi surat perjanjian yang dibuat tidak dihadapan notaris
Wajib
10.
Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini)
Wajib
11.
PBG Reklame Ukuran Luas Mulai dari 16M2
Wajib
12.
Scan Rancangan Gambar dan Perhitungan Struktur Konstruksi Yang disahkan Oleh Ahli Struktur Bersertifikat dan Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
Wajib
13.
Scan Asuransi Konstruksi Reklame Yang Berlaku 1 (Satu) Tahun Berjalan
Wajib
14.
Scan KTP Elektronik
Wajib
15.
Scan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame dan Surat Pernyataan Kesanggupan PBG
Wajib

  Peruntukan :   NEON BOX / SIGN   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP Elektronik
Wajib
2.
Scan SK Izin Reklame Tahun Sebelumnya
Wajib
3.
Scan Pajak Bumi dan Bangunan Persil Lokasi Reklame (PBB)
Wajib
4.
Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan)
Tentatif
5.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
6.
Gambar / Rencana Reklame Serta Lokasi Titik Pemasangan Reklame
Wajib
7.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah / Surat Perjanjian Sewa Lahan / Persetujuan / Tidak Keberatan Lokasi Reklame Dilengkapi dengan Scan KTP Asli Pemilik Lahan
Wajib
8.
Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini)
Wajib
9.
Scan Asuransi Konstruksi Reklame Yang Berlaku 1 (Satu) Tahun Berjalan
Wajib
10.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
11.
Bukti Bayar Pajak Reklame Yang Terbaru
Wajib

  Peruntukan :   PAPAN MERK   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP Elektronik
Wajib
2.
Scan Bukti Pembayaran Pajak Reklame Yang Terbaru
Wajib
3.
Scan SK Izin Reklame Tahun Sebelumnya
Wajib
4.
Scan Pajak Bumi dan Bangunan Persil Lokasi Reklame (PBB)
Wajib
5.
Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan)
Tentatif
6.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
7.
Gambar / Rencana Reklame Serta Lokasi Titik Pemasangan Reklame
Wajib
8.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah / Surat Perjanjian Sewa Lahan / Persetujuan / Tidak Keberatan Lokasi Reklame Dilengkapi dengan Scan KTP Asli Pemilik Lahan
Wajib
9.
Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini)
Wajib
10.
Scan Asuransi Konstruksi Reklame Yang Berlaku 1 (Satu) Tahun Berjalan
Wajib
11.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
12.
Bukti Bayar Pajak Reklame Yang Terbaru
Wajib

  Peruntukan :   VIDEOTRON   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP Elektronik
Wajib
2.
Scan SK Izin Reklame Tahun Sebelumnya
Wajib
3.
Bank Garansi Jaminan Bongkar dan RAB Konstruksi Reklame
Wajib
4.
Scan Pajak Bumi dan Bangunan Persil Lokasi Reklame (PBB)
Wajib
5.
PBG Reklame Ukuran Luas Mulai dari 16M2
Wajib
6.
Surat Kuasa Beserta Scan KTP Elektronik (Jika dikuasakan)
Tentatif
7.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
8.
Gambar / Rencana Reklame Serta Lokasi Titik Pemasangan Reklame
Wajib
9.
Scan Bukti kepemilikan tanah/surat sewa/kontrak tanah dan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah bagi Reklame Permanen yang dilengkapi dengan KTP elektronik asli pemilik lahan bagi surat perjanjian yang dibuat tidak dihadapan notaris
Tentatif
10.
Scan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (klik disini)
Wajib
11.
Scan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame dan Surat Pernyataan Kesanggupan PBG
Wajib
12.
Scan Rancangan Gambar dan Perhitungan Struktur Konstruksi Yang disahkan Oleh Ahli Struktur Bersertifikat dan Surat Pernyataan Bermaterai 10.000
Wajib
13.
Scan Asuransi Konstruksi Reklame Yang Berlaku 1 (Satu) Tahun Berjalan
Wajib
14.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Wajib
15.
Scan Bukti Pembayaran Pajak Reklame Yang Terbaru
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja