Izin Penyelenggaraan Reklame
Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Output :
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Masa berlaku :
- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Penyelenggaraan Reklame Non Permanen
BIAYA : Memiliki Tarif Pajak;
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : BILLBOARD Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : NEON BOX / SIGN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PAPAN MERK Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : VIDEOTRON Jenis Permohonan : Perpanjangan