header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Radiografer

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Output : Surat Izin Praktik

Masa berlaku :  5 Tahun (Disesuaikan dengan masa berlaku STR)

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  2. Permenkes No. 81 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan radiografer
  3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
3.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
4.
Scan Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik (untuk fasyankes yang sudah berizin)
Wajib
5.
Izin penggunaan alat dari BAPETEN ( untuk penyelenggaraan pelayanan radiodiagnostik dan radiologi intervensional) bagi fasyankes yang sedang dalam proses perizinan
Wajib
6.
Pas Photo berwarna (format jpg.)
Wajib
7.
Scan STR legalisir asli
Wajib
8.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
9.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
10.
Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
11.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
12.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Balik Nama

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
3.
Izin penggunaan alat dari BAPETEN ( untuk penyelenggaraan pelayanan radiodiagnostik dan radiologi intervensional) bagi fasyankes yang sedang dalam proses perizinan
Wajib
4.
Scan Surat Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik (untuk fasyankes yang sudah berizin)
Wajib
5.
Pas Photo berwarna (format jpg.)
Wajib
6.
Scan STR legalisir asli
Wajib
7.
Scan SIP sebelumnya
Wajib
8.
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes (dan surat tugas dari Kemenkes khusus dokter internsip)
Wajib
9.
Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
10.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
11.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja