header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Perawat Fasyankes

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.

BIAYA : 0;

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
  6. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
2.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
3.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
4.
Scan STR legalisir asli
Wajib
5.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
7.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
9.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
2.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
3.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
5.
Scan STR legalisir asli
Wajib
6.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
7.
Scan SIP Lama
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
9.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja