Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.
BIAYA : 0;
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan