header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Perluasan Industri

Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya.

Output : SK Kepala DPMPTSP 

Masa berlaku :  5 tahun

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaga Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
  2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4935);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
  5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
  6. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Perluasan dan Tanda Daftar Industri(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 13);
  7. Peraturan Daerah Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 51);
  8. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  10. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2011tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tangerang Selatan (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2011Nomor 23);
  11. Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal daan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  12. Surat Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor : 503/Kep.47-Huk/2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpau Satu Pintu

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PERLUASAN INDUSTRI ditetapkan paling lama 8 (Delapan) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar

1 Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangselatankota.go.id/ atau https://simponie2.tangerangselatankota.go.id/
 
  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2 Pemeriksaan berkas administrasi
 
  • Pemohon mendapatkan SMS persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau SMS penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3 Peninjauan lokasi obyek izin
 
  • Pemohon mendapatkan SMS pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4 Persiapan cetak SK Izin
 

 

5 Pencetakan dan penyerahan SK Izin
 
  • Pemohon menerima SK Izin.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
2.
Scan KTP Direktur/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Scan IMB sesuai peruntukannya
Wajib
4.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
5.
Scan Salinan Bukti Kepemilikan Atau Hak Atas Tempat Usaha Berupa Sertifikat, Akta Jual Beli, Perjanjian Sewa Atau Sejenisnya
Wajib
6.
Scan Dokumen AMDAL/ UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan
Wajib
7.
Rekomendasi / Kajian Teknis Lainnya (Jika diperlukan)
Tentatif
8.
Dokumen Rencana Perluasan Industri
Wajib
9.
Scan Surat Kuasa (bila diwakilkan) dan Foto copy KTP Penerima Kuasa
Wajib
10.
Surat pernyataan pembukaan cabang dan juga surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP / Pasport (untuk TKA)
Wajib
2.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
3.
Surat pernyataan pembukaan cabang dan juga surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat
Wajib
4.
Dokumen Rencana Perluasan Industri
Wajib
5.
Scan Dokumen AMDAL/ UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan
Wajib
6.
Scan Surat Kuasa (bila diwakilkan) dan Foto copy KTP Penerima Kuasa
Wajib
7.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penggantian


    
1.
Scan KTP / Pasport (untuk TKA)
Wajib
2.
Scan Akte pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada) beserta Pengesahannya
Wajib
3.
Surat pernyataan pembukaan cabang dan juga surat penunjukan kepala cabang dari pimpinan perusahaan pusat
Wajib
4.
Dokumen Rencana Perluasan Industri
Wajib
5.
Scan Dokumen AMDAL/ UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan
Wajib
6.
Scan Surat Kuasa (bila diwakilkan) dan Foto copy KTP Penerima Kuasa
Wajib
7.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

9 Hari Kerja