header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Dokter Fasyankes

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STRyang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5(lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP melampirkan:

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti pemenuhan kompetensi. (SKP)

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlakuseumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangberlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

  1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

 

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR legalisir asli

 

  Peruntukan :   DOKTER UMUM   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif
3.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
4.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2
Wajib
5.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu atau surat pernyataan bermaterai bahwa anda bukan PNS atau PPPK di instansi/Faskes pemerintah
Wajib
6.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
9.
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes (dan surat tugas dari Kemenkes khusus dokter internsip)
Wajib
10.
Scan Dokumen Lingkungan dan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan.
Wajib
11.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER UMUM   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Dokumen Lingkungan dan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan.
Wajib
2.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
3.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
4.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu atau surat pernyataan bermaterai bahwa anda bukan PNS atau PPPK di instansi/Faskes pemerintah
Wajib
5.
Scan SIP yang sudah di miliki
Wajib
6.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
7.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
9.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
10.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
11.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif
2.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
3.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2
Wajib
4.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu atau surat pernyataan bermaterai bahwa anda bukan PNS atau PPPK di instansi/Faskes pemerintah
Wajib
5.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
6.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
7.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
8.
Scan Dokumen Lingkungan dan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan.
Wajib
9.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
10.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
2.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
3.
Scan Dokumen Lingkungan dan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan.
Wajib
4.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
5.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu atau surat pernyataan bermaterai bahwa anda bukan PNS atau PPPK di instansi/Faskes pemerintah
Wajib
6.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
7.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
9.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
10.
Scan SIP Lama
Wajib
11.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif
3.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2
Wajib
4.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu atau surat pernyataan bermaterai bahwa anda bukan PNS atau PPPK di instansi/Faskes pemerintah
Wajib
5.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
6.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
7.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
8.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
9.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
10.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
2.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
3.
Scan Izin Operasional Fasyankes Tempat Bekerja
Tentatif
4.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
5.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu atau surat pernyataan bermaterai bahwa anda bukan PNS atau PPPK di instansi/Faskes pemerintah
Wajib
6.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
9.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
10.
Scan SIP Lama
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
3.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1, utk permohonan SIP 3, upload SIP 1 dan 2
Wajib
4.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
5.
Scan Dokumen Lingkungan dan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan.
Wajib
6.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib
7.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu atau surat pernyataan bermaterai bahwa anda bukan PNS atau PPPK di instansi/Faskes pemerintah
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
9.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
10.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
11.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif

  Peruntukan :   DOKTER GIGI SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib
3.
Scan Dokumen Lingkungan dan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan.
Wajib
4.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
5.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu atau surat pernyataan bermaterai bahwa anda bukan PNS atau PPPK di instansi/Faskes pemerintah
Tentatif
6.
Scan SK Lama
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
9.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
10.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
11.
STR Salinan 1/2/3 Asli Dan Untuk STR Yang Telah Berlaku Seumur Hidup Upload atau e-STR
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja