header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Dokter Fasyankes

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR legalisir asli

 

  Peruntukan :   DOKTER UMUM   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan surat tanda registrasi yang dilegalisir
Wajib
3.
Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI/PPNI dan lain lain)
Wajib
4.
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes (dan surat tugas dari Kemenkes khusus dokter internsip)
Wajib
5.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
9.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER UMUM   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
3.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
4.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
5.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
6.
Scan SIP Lama
Wajib
7.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
8.
Scan surat tanda registrasi yang dilegalisir
Wajib
9.
Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI/PPNI dan lain lain)
Wajib
10.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan surat tanda registrasi yang dilegalisir
Wajib
3.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
5.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
6.
Rekomendasi dari IDI/PDGI Cabang Tangerang
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
9.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
3.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
5.
Rekomendasi dari IDI/PDGI Cabang Tangerang
Wajib
6.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
7.
Scan SIP Lama
Wajib
8.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
9.
Scan surat tanda registrasi yang dilegalisir
Wajib
10.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan surat tanda registrasi yang dilegalisir
Wajib
3.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
4.
scan surat rekomendasi dari IDI/PDGI dan rekomendasi dari organisasi Profesi
Wajib
5.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
6.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
9.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan surat tanda registrasi yang dilegalisir
Wajib
3.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
4.
Scan surat rekomendasi dari organisasi profesi (IDI/PDGI/PPNI dan lain lain)
Wajib
5.
Scan SIP Lama
Wajib
6.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
7.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
8.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan surat tanda registrasi yang dilegalisir
Wajib
3.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
5.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
6.
Rekomendasi dari IDI/PDGI Cabang Tangerang
Wajib
7.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
8.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
9.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
Wajib

  Peruntukan :   DOKTER GIGI SPESIALIS   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan SK Lama
Wajib
3.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
4.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
5.
Rekomendasi dari IDI/PDGI Cabang Tangerang
Wajib
6.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
8.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
9.
Scan surat tanda registrasi yang dilegalisir
Wajib
10.
Scan Surat Persetujuan dari Atasan Langsung Bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada Instansi/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja