header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik dan Penghentian Praktik Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

4. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR legalisir asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
2.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
3.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
4.
Scan STR legalisir Asli (Legalisr)
Wajib
5.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
7.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penghentian


    
1.
Scan SIP Asli (Mohon Tuliskan Nomer SIP)
Wajib
2.
Surat pernyataan pencabutan Surat Izin Praktik dari Tenaga Kesehatan yang bersangkutan
Wajib
3.
Surat keterangan tidak praktik dari pimpinan Fasyankes
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja