header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Pengajuan Persetujuan Peremajaan / Penggantian Kendaraan

Dilaksanakan dengan cara pemohon mengajukan permohonan penerbitan kartu pengawasan dengan melampirkan dokumen terkait. 

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

4.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota (Berita Darah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 3.seri E)

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Penanggung Jawab/ Ketua
Wajib
2.
Scan STNK
Wajib
3.
Scan buku uji (KIR)
Wajib
4.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
5.
Scan SK Walikota/Kepala Dinas Lengkap
Wajib
6.
Scan Berita Acara Penghapusan (BAP) Kendaraan yang dikeluarkan dari PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor)
Wajib
7.
Scan STNK yang sudah dihitamkan
Wajib
8.
Scan Faktur Kendaraan Baru atau STNK Kendaraan Pengganti
Wajib
9.
Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA
Wajib
10.
Scan surat pernyataan atau keterangan dari perusahaan/koperasi
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja