header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik dan Penghentian Praktik Fisikawan Medik

Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga medis yang akan menjalankan praktik tenaga medis secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

    Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

    Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
3.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
4.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
5.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
6.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
7.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
8.
Scan STR legalisir asli
Wajib
9.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
10.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
11.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penghentian

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
3.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
4.
Scan SK Lama
Wajib
5.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
6.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib
7.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
8.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
9.
Scan STR legalisir asli
Wajib
10.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
11.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
12.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja