IZIN PERPANJANGAN REKLAME UKURAN LUAS DIBAWAH 16 M2
Izin Penyelenggaraan Reklame
Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Output :
Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Masa berlaku :
- Penyelenggaraan Reklame Permanen diberikan dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
- Penyelenggaraan Reklame Non Permanen
- jenis Reklame Layar atau Reklame Kain, Reklame Baliho/Banner, diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali
- untuk jenis Reklame Melekat/Stiker, Reklame Film/Slide dan Reklame Udara diberikan untuk 1 (satu) kali acara penyelenggaraan.
BIAYA : Memiliki Tarif Pajak
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 35 Tahun 2010 tentang Nilai Sewa Reklame.
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Izin Reklame Bagi Iklan Produk Tembakau Di Media Luar Ruang Di Kota Tangerang;
- Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 06 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
- Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tangerang Nomor 08 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang;
- Keputusan Walikota Tangerang Nomor 05 Tahun 2002 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Reklame;
- Keputusan Kepala Dinas Nomor : 800/Kep.2-Sekret DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Mandat Penanda-tanganan Perizinan Kepada Sekretaris dan Kepala Bidang Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang.
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
- Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
2. Pemeriksaan berkas administrasi
- Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).
3. Peninjauan lokasi obyek izin
- Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : BILLBOARD Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : KENDARAAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : NEON BOX / SIGN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PAPAN MERK Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : MEGA / VIDEOTRON Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BALON UDARA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : SUARA Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : PERAGAAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : APUNG Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : SELEBARAN Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : BALIHO / BANNER Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : SLIDEFILM Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : SPANDUK Jenis Permohonan : Perpanjangan
Tidak Dikenakan Retribusi
7 Hari Kerja