Surat Izin Praktik Perawat Mandiri yang selanjutnya disingkat SIPPM adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Perpanjangan