header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Perawat Mandiri

Surat Izin Praktik Perawat Mandiri yang selanjutnya disingkat SIPPM adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan berupa praktik mandiri

BIAYA : 0;

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
  6. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan STR legalisir asli
Wajib
4.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
5.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
6.
Scan bukti pembayaran PBB (STTS) terakhir
Wajib
7.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
8.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
9.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
10.
Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
Wajib
11.
Scan kerjasama pengelolaan limbah medis
Wajib
12.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan STR legalisir asli
Wajib
3.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
4.
Scan Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
5.
Scan bukti pembayaran PBB (STTS) terakhir
Wajib
6.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
7.
Scan Daftar Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Wajib
8.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
9.
Scan Peta Lokasi dan Denah Bangunan
Wajib
10.
Scan kerjasama pengelolaan limbah medis
Wajib
11.
Scan surat izin sebelumnya
Wajib
12.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja