Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada Dokter Gigi Spesialis yang akan menjalankan praktik kedokteran secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.
BIAYA : 0;
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Berkas dimutasi ke Dinas Kesehatan
4. Dinas Kesehatan melakukan penjadwalan survey peninjauan lokasi obyek izin
5. Dinas Kesehatan mengupload dan memutasi Rekomendasi ke DPMPTSP
6. DPMPTSP memproses hasil rekomendasi Dinas Kesehatan
7. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR legalisir asli
Peruntukan : - Jenis Permohonan : Baru