header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Galian

Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) adalah Perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik Bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.

  1. Peraturan Bersama Menteri Agama No. 9 tahun 2009 dan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuga Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Pemberdayaan ForumKErukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Tahun 2012-2032.
  5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang  Bangunan Gedung,
  6. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2011 nomor 17), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu (lembaran daerah Kota Tangerang tahun 2017 nomor 3, tambahan lembaran Daerah Kota Tangerang no. 3).

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :     Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 yang dilampiri KTP/identitas pihak yang diberi kuasa (apabila penyampaian berkas permohonan tidak dilakukan sendiri oleh pemohon)
Wajib
2.
Scan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (badan usaha/badan hukum/badan lainnya)
Wajib
3.
Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi Bermaterai 10000 (klik disini)
Wajib
4.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
5.
Scan Akte Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahannya (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
6.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Tentatif
7.
Scan Surat penanggung jawab kegiatan yang dibuat oleh kepala kantor cabang dibuktikan dengan FC KTP Kepala Kantor Cabang;
Wajib
8.
Scan Surat pernyataan bersedia memperbaiki jalan ke kondisi semula
Wajib
9.
Scan Peta Lokasi penggelaran jaringan kabel
Wajib
10.
Scan Surat Rekomendasi Teknis dan Perjanjian dengan Dinas PU dan Tata Ruang
Wajib
11.
Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah dengan BUMN/BUMD/Stakeholder (sesuai kewenangan wilayah jalan) / Retribusi Daerah
Wajib
12.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS RBA
Wajib
13.
Gambar Rencana (Situasi, Denah/Jalur (1:100/200), Potongan (1:100/200) dan Detail Kedalaman Minimal 1,5m (Dalam Bentuk File PDF/Autocad (CAD))
Wajib
14.
Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagaan (badan usaha/badan hukum/badan lainnya)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja