header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Kartu Pengawasan

Izin Kartu Pengawasan Angkutan Perkotaan dan Perdesaan adalah angkutan kota atau angkutan perdesaan yang memasuki wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada Kabupaten atau Kota lainnya baik yang melalui satu Propinsi maupun lebih dari satu Propinsi

Masa berlaku :  1 tahun

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum

4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tertentu

5.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 3.seri E)

6. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan  dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   Angkutan Perbatasan   Jenis Permohonan :   Peremajaan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
2.
Scan surat pernyataan atau keterangan dari perusahaan/koperasi
Wajib
3.
Scan buku uji (KIR)
Wajib
4.
Scan STNK lengkap yang masih berlaku
Wajib
5.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
6.
Scan KTP Penanggung Jawab/ Ketua
Wajib

  Peruntukan :   Angkutan Perbatasan   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
2.
Scan surat pernyataan atau keterangan dari perusahaan/koperasi
Wajib
3.
Scan buku uji (KIR)
Wajib
4.
Scan STNK lengkap yang masih berlaku
Wajib
5.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
6.
Scan SK Walikota/Kepala Dinas Lengkap
Wajib
7.
Scan KTP Penanggung Jawab
Wajib

  Peruntukan :   Angkutan Perkotaan   Jenis Permohonan :   Peremajaan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
2.
Scan surat pernyataan atau keterangan dari perusahaan/koperasi
Wajib
3.
Scan buku uji (KIR)
Wajib
4.
Scan STNK lengkap yang masih berlaku
Wajib
5.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
6.
Scan KTP Penanggung Jawab
Wajib

  Peruntukan :   Angkutan Perkotaan   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
2.
Scan surat pernyataan atau keterangan dari perusahaan/koperasi
Wajib
3.
Scan buku uji (KIR)
Wajib
4.
Scan STNK lengkap yang masih berlaku
Wajib
5.
Scan Kartu Pengawasan
Wajib
6.
Scan SK Walikota/Kepala Dinas Lengkap
Wajib
7.
Scan KTP Penanggung Jawab/ Ketua
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja