header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB

Persetujuan Bangunan Gedung

•Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung

 

BIAYA : Memiliki Tarif Retribusi
  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
  4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di https://simbg.pu.go.id/
  2. Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.
  3. Pemeriksaan berkas administrasi oleh Dinas Teknis
  4. Penerbitan Retribusi
  5. Pembayaran Retribusi
  6. Penerbitan SK PBG

Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung bisa di akses di https://simbg.pu.go.id/

4-29 Hari Kerja berdasarkan PP 16 Tahun 2021