header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun

Aktapemisahanadalahtandabuktipemisahanrumahsusunatassatuan-satuanrumahsusun, bagianbersama, bendabersamadantanahbersamadenganpertelaan yang jelasdalambentukgambar, uraiandanbatas-batasnyadalamarahvertikaldan horizontal yang mengandungnilaiperbandinganproporsional.

Pertelaan adalah pertelaan di siniadalahrincianmengenaibatas-batas yang jelasdarisetiap unit satuanrumahsusun, yang merupakanbagiantertentudarigedung, termasukbagianbersama, bendabersama, dantanahbersamabesertauraiannilaiperbandinganproporsional (“NPP”) yang dibuatdandisusunsesuaidenganketentuandalamperaturanrumahsusun. Pertelaan yang dibuatoleh Developer inimenjadidasarperhitungan NPP dansalahsatusyaratuntukpengesahanaktapemisahanrumahsusunberdasarkanPasal 2 PeraturanKepalaBadanPertanahanNasionalNomor 2 tahun 1989 tentangBentukdan Tata Cara PengisiansertaPendaftaranAktaPemisahanRumah Susun.

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  • Undang-Undang 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 TentangRumah Susun;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/Prt/1992 Tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun;
  • Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang;
  • Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke tiga atas lampiran peratuan walikota nomor 1 tahun 2017 tentang endelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. 

Pemohonmendaftarkansecara online denganmemasukanpersyaratansecara upload dokumen yang telahdisediakan-data yang masukakandiproses-permohonanizindikeluarkan-pemberianizinmelalui PT. Pos Indonesia.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta Pengesahannya
Wajib
2.
Scan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (badan usaha/badan hukum/badan lainnya)
Wajib
3.
Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagaan (badan usaha/badan hukum/badan lainnya)
Wajib
4.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
5.
Scan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
Wajib
6.
Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
Wajib
7.
Gambar Rencana atau Asbuilt Drawings
Wajib
8.
Gambar Pertelaan
Wajib
9.
Scan Akta pemisahan dan uraian pertelaan
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja