header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Pengesahan Pertelaan dan Akta Pemisahan Rumah Susun

Aktapemisahanadalahtandabuktipemisahanrumahsusunatassatuan-satuanrumahsusun, bagianbersama, bendabersamadantanahbersamadenganpertelaan yang jelasdalambentukgambar, uraiandanbatas-batasnyadalamarahvertikaldan horizontal yang mengandungnilaiperbandinganproporsional.

Pertelaan adalah pertelaan di siniadalahrincianmengenaibatas-batas yang jelasdarisetiap unit satuanrumahsusun, yang merupakanbagiantertentudarigedung, termasukbagianbersama, bendabersama, dantanahbersamabesertauraiannilaiperbandinganproporsional (“NPP”) yang dibuatdandisusunsesuaidenganketentuandalamperaturanrumahsusun. Pertelaan yang dibuatoleh Developer inimenjadidasarperhitungan NPP dansalahsatusyaratuntukpengesahanaktapemisahanrumahsusunberdasarkanPasal 2 PeraturanKepalaBadanPertanahanNasionalNomor 2 tahun 1989 tentangBentukdan Tata Cara PengisiansertaPendaftaranAktaPemisahanRumah Susun.

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
  • Undang-Undang 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun;
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 TentangRumah Susun;
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/Prt/1992 Tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun;
  • Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang;
  • Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke tiga atas lampiran peratuan walikota nomor 1 tahun 2017 tentang endelegasian wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;. 

Pemohonmendaftarkansecara online denganmemasukanpersyaratansecara upload dokumen yang telahdisediakan-data yang masukakandiproses-permohonanizindikeluarkan-pemberianizinmelalui PT. Pos Indonesia.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
2.
Scan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan (badan usaha/badan hukum/badan lainnya)
Wajib
3.
Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagaan (badan usaha/badan hukum/badan lainnya)
Wajib
4.
Scan Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta Pengesahannya
Wajib
5.
Scan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
Wajib
6.
Scan IPPT/KRK atau Perubahannya beserta lampirannya
Wajib
7.
Scan IMB/PBG atau Perubahannya beserta lampirannya
Wajib
8.
Gambar Pertelaan
Wajib
9.
Scan Akta pemisahan dan uraian pertelaan
Wajib
10.
Scan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Wajib
11.
Gambar Rencana atau Asbuilt Drawings
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja