header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Usaha Toko Modern

Berdasarkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.

Untuk pemenuhan komitmen IUTM tersebut saat ini di Kota Tangerang dilakukan melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id

Output : Surat Persetujuan Komitmen

Masa berlaku :  5 tahun

  1. Undang-Undang Nomor 07/2014 tentang Perdagangan;
  2. Undang - Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
  4. Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
  6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Daerah kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol;
  8. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 74 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu pintu;
  9. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 52 Tahun 2017 tentang perubahan Ketiga Atas lampiran Peraturan Walikota nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon yang telah mendapatkan NIB dan Perizinan Berusaha Sementara (yang merupakan kewenangan Daerah) dari sistem OSS, Wajib menyelesaikan komitmen dengan pemenuhan persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam perundang undangan.
  • selanjutnya pelaku usaha mengunggah dokumen persyaratan administratif dan teknis pada form pengajuan sesuai dengan jenis izin yang didaftarkan

2. Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek permohonan

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima Surat Keterangan Komitmen.

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI   Jenis Permohonan :   Daftar Ulang / Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Scan Amdal/UPL-UKL/SPPL
Wajib
3.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
4.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
5.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib
6.
Scan Rencana Kemitraan dengan UKM dan Koperasi
Wajib
7.
Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang (dikecualikan Untuk Minimarket)
Tentatif
8.
fotokopi surat izin lokasi (IPPT atau Advice Planning) dari instansi yang berwenang
Wajib
9.
fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan yang pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;
Wajib
10.
Scan Izin Usaha dari OSS (SIUP) dengan KBLI 47111
Wajib
11.
Denah dan Foto Lokasi
Wajib

  Peruntukan :   MINIMARKET YANG TERINTEGRASI   Jenis Permohonan :   Daftar Ulang / Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Scan Amdal/UPL-UKL/SPPL
Wajib
3.
Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan rekomendasi dari instansi yang berwenang (dikecualikan Untuk Minimarket)
Tentatif
4.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
5.
Scan NPWP Perusahaan (Jika Berbadan Hukum)
Wajib
6.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Wajib
7.
Scan Rencana Kemitraan dengan UKM dan Koperasi
Wajib
8.
fotokopi surat izin lokasi (IPPT atau Advice Planning) dari instansi yang berwenang
Wajib
9.
fotokopi akte pendirian dan/atau perubahan perusahaan yang pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;
Wajib
10.
Scan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan Atau Izin Bangunan / Kawasan Lainya Pada Tempat Berdirinya Toko Swalayan
Wajib
11.
Scan Izin Usaha dari OSS (SIUP) dengan KBLI 47111
Wajib
12.
Denah dan Foto Lokasi
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

8 Hari Kerja