Berdasarkan PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) menjadi salah satu bagian dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut.
Untuk pemenuhan komitmen IUTM tersebut saat ini di Kota Tangerang dilakukan melalui https://perizinanonline.tangerangkota.go.id
Output : Surat Persetujuan Komitmen
Masa berlaku : 5 tahun
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang
3. Peninjauan lokasi obyek permohonan
4. Pemohon menerima Surat Keterangan Komitmen.
Peruntukan : MINIMARKET YANG BERDIRI SENDIRI Jenis Permohonan : Daftar Ulang / Baru
Peruntukan : MINIMARKET YANG TERINTEGRASI Jenis Permohonan : Daftar Ulang / Baru