header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Paramedis Veteriner

Tenaga paramedik veteriner adalah tenaga kesehatan hewan lulusan sekolah kejuruan, pendidikan diploma atau memperoleh sertifikat untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan dokter hewan.

 

Output : SK Kepala DPMPTSP atau Kepala Bidang

Masa berlaku :  Sesuai Rekomendasi PDHI

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomlor 18 tahun 2009 tentang Peternakan & Kesehatan Hewan;

2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010 Tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner;

3. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

4. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Foto Pemohon (Asli)
Wajib
4.
Scan Ijazah Dokter
Wajib
5.
Scan Sertifikat Kompetensi dari PDHI
Wajib
6.
Scan Rekomendasi dari PDHI
Wajib
7.
Scan STR
Wajib
8.
Scan surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik sesuai tingkat kompetensi (bermaterai 6000)
Wajib
9.
Scan Surat Keterangan Sehat
Wajib
10.
Scan Bukti Kepemilikan Tempat/Perjanjian Sewa Menyewa Minimal 2 Tahun
Wajib
11.
Scan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan
Wajib
12.
Scan kerjasama pengelolaan limbah medis
Wajib
13.
Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
14.
Scan Denah lokasi
Wajib
15.
Scan Surat Keterangan Dokter Hewan Penyelia (bermaterai 6000)
Wajib
16.
Pas Foto Berwarna 4x6 sejumlah 2 lembar
Wajib
17.
Fotocopy bukti pembayaran PBB 2 tahun terakhir
Wajib
18.
Fc Kontrak penyelia dengan dokter hewan praktik yang sudah mempunyai SIP
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Foto Pemohon (Asli)
Wajib
4.
Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
5.
Scan surat pernyataan mematuhi etika dan kode etik sesuai tingkat kompetensi (bermaterei 6000)
Wajib
6.
Scan kerjasama berupa supervisi dari dokter hewan ber SIP
Wajib
7.
Scan SIP dokter hewan yang menjadi supervisor
Wajib
8.
Scan surat izin sebelumnya
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja