Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota atau angkutan perdesaan yang memasuki wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada Kabupaten atau Kota lainnya baik yang melalui satu Propinsi maupun lebih dari satu Propinsi.
Masa berlaku : 5 tahun
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.
3. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tertentu
5.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2005 Nomor 3.seri E)
6. Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : Angkutan Perbatasan Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : Angkutan Perbatasan Jenis Permohonan : Peremajaan
Peruntukan : Angkutan Perkotaan Jenis Permohonan : Perpanjangan
Peruntukan : Angkutan Perkotaan Jenis Permohonan : Peremajaan