header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Teknis Kefarmasian

Surat izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian adalah Surat Izin Praktek yang dikeluarkan pemerintah bagi Tenaga Teknis Kefarmasian atau Asisten Apoteker yang berpraktek di satu tempat.

Output  :  Surat Izin Peraktek

Masa Berlaku  :  Mengikuti Masa Izin Berlaku STRTTK

Permenkes 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi Izin Prektek dan Izin Tenaga Teknis Kefarmasian

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
STR-TTK legalisisr asli
Wajib
4.
Scan Ijazah terakhir yang telah dilegalisir (asli)
Wajib
5.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
6.
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes (dan surat tugas dari Kemenkes khusus dokter internsip)
Wajib
7.
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan STRTTK (Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian) yang di legalisir
Wajib
4.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
5.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
6.
Rekomendasi Organisasi Profesi
Wajib
7.
Scan SIPTTK lama
Wajib
8.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
9.
Scan Ijazah
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja