header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Teknis Kefarmasian

Surat izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian adalah Surat Izin Praktek yang dikeluarkan pemerintah bagi Tenaga Teknis Kefarmasian atau Asisten Apoteker yang berpraktek di satu tempat.

Output  :  Surat Izin Peraktek

Masa Berlaku  :  Mengikuti Masa Izin Berlaku STRTTK

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STRyang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5(lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP melampirkan:

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti pemenuhan kompetensi. (SKP)

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlakuseumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangberlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

Permenkes 31 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkes 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi Izin Prektek dan Izin Tenaga Teknis Kefarmasian

 

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan STR-TTK Asli Dan Untuk STR-TTK Yang Telah Berlaku Seumur Hidup dan Sertifikat Kompetensi
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Tentatif
3.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
4.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
5.
Scan Ijazah terakhir Asli
Wajib
6.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
7.
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes (dan surat tugas dari Kemenkes khusus dokter internsip)
Wajib
8.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Formulir Permohonan dan Pernyataan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Wajib
2.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
3.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
4.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
5.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
6.
Scan STR-TTK Asli Dan Untuk STR-TTK Yang Telah Berlaku Seumur Hidup dan Sertifikat Kompetensi
Wajib
7.
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
Wajib
8.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
9.
Scan SIPTTK lama
Wajib
10.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
11.
Scan Ijazah
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perubahan

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja