header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penghentian Praktek Dokter GIGI

Penghentian Praktik Dokter Gigi adalah Pencabutan Izin Praktik Dokter Gigi atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

BIAYA : 0;

1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

2. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik dokter gigi  melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. SK Penghentian Praktik Dokter Gigi dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan dokter yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
2.
Surat keterangan/pernyataan penghentian praktik dari dokter yang bersangkutan
Wajib
3.
Surat keterangan dari pimpinan fasyankes (untuk dokter gigi yang berpraktik di Fasyankes)
Wajib
4.
SIP Dokter Gigi Asli
Wajib
5.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

5 Hari Kerja