header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Teknik Kardiovaskuler

 Surat izin praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik kardiovaskuler secara perorangan setelah memenuhi persyaratan.

  1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan.
  2. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.



1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
2.
Scan STR asIi
Wajib
3.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
4.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
5.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib
6.
Scan Ijazah
Wajib
7.
Untuk permohonan SIP 2, upload SIP 1
Wajib
8.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja