header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Bidan Fasyankes

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.

BIAYA : 0;

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

3. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

Jangka Waktu Pelayanan IZIN PRAKTIK BIDAN MANDIRI ditetapkan paling lama 7 (Tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya kelengkapan/kesesuaian dokumen persyaratan secara Lengkap dan Benar.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
Scan STR legalisir asli
Wajib
4.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
5.
Scan ijazah bidan terakhir (asli)
Wajib
6.
Scan surat rekomendasi dari IBI cabang Kota Tangerang (asli)
Wajib
7.
Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes (dan surat tugas dari Kemenkes khusus dokter internsip)
Wajib
8.
Scan Surat Pernyataan kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk fasyankes yang sedang dalam proses perizinan)
Wajib
9.
Scan Sertifikat Standar/Izin beserta lampirannya yang diterbitkan dari lembaga OSS
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
2.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
3.
Scan STR legalisir asli
Wajib
4.
Pas Foto Berwarna (format jpg.)
Wajib
5.
Scan ijazah bidan terakhir (asli)
Wajib
6.
Scan surat rekomendasi dari IBI cabang Kota Tangerang (asli)
Wajib
7.
Scan Surat Keterangan bekerja dari Pimpinan Fasyankes
Wajib
8.
Scan SIP Lama
Wajib
9.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja