header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Apoteker

izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran persediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainya kepada masyarakat.

Ouput  :  Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

SIP baru
1. Permohonan SIP untuk pertama kali dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan;
2. Pengajuan SIP untuk pertama kali dengan STR yang telah berlaku seumur hidup yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun  sebelum UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP Perpanjangan
1. Telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan melakukan permohonan perpanjangan SIP ;
2. Telah memiliki STR seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan

SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktek.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP sebagaimana dimaksud huruf a untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah lulus kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:

1) STR; dan

2) surat keterangan tempat praktik.

 

Dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan telah memiliki STRyang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5(lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP melampirkan:

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti pemenuhan kompetensi. (SKP)

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlakuseumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP

1) STR;

2) surat keterangan tempat praktik; dan

3) bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangsudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukanpermohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

 

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yangberlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:

1) STR;

2) SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2; dan

3) surat keterangan tempat praktik.

 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan  Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
  4. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di perizinanonline.tangerangkota.go.id

Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SIP di loket dengan menyerahkan STR asli / legalisir

 

 

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Sertifikat kompetensi
Wajib
2.
Scan ijazah asli s1 dan profesi
Wajib
3.
Scan IMB/PBG atau Perubahannya beserta lampirannya
Wajib
4.
Pas Foto Berwarna (.jpg)
Wajib
5.
untuk pengajuan SIP 2 upload SIP 1
Wajib
6.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
7.
Scan SIP yang sudah di miliki
Wajib
8.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id untuk lulusan sebelum agustus 2018
Wajib
9.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
10.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
11.
Scan STR Asli
Wajib
12.
Surat keterangan dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran/Fasyankes
Wajib
13.
NPWP Apoteker
Wajib
14.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan Sertifikat kompetensi
Wajib
2.
Scan ijazah asli s1 dan profesi
Wajib
3.
Scan IMB/PBG atau Perubahannya beserta lampirannya
Wajib
4.
Scan STRA Asli
Wajib
5.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Wajib
6.
Surat keterangan dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran/Fasyankes
Wajib
7.
untuk pengajuan SIP 2 upload SIP 1
Wajib
8.
Surat Pernyataan Kecukupan SKP (klik disini)
Wajib
9.
Scan Satuan Kecukupan Profesi (SKP) dari aplikasi skp.kemkes.go.id
Wajib
10.
Pas Foto Berwarna (.jpg)
Wajib
11.
Scan SK SIPA Lama
Wajib
12.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
13.
Formulir Permohonan (Klik Disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja