header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Surat Izin Praktik Apoteker

izin operasional yang dikeluarkan pemerintah daerah dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran persediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainya kepada masyarakat.

Ouput  :  Sertifikat

Masa Berlaku  :  5 Tahun

 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
  2. Peraturan  Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.
  4. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Non Perizinan.

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Pas Foto Berwarna (.jpg)
Wajib
2.
Ijazah Asli
Wajib
3.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
4.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
5.
Scan STR Asli
Wajib
6.
Surat keterangan dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran/Fasyankes
Wajib
7.
Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
8.
NPWP Apoteker
Tentatif

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Perpanjangan


    
1.
Scan SK SIPA Lama
Wajib
2.
Pas Foto Berwarna (.jpg)
Wajib
3.
Surat Penyataan Bahwa Dokumen Yang Sudah diUpload Adalah Dokumen Yang Sah dan Benar Bermaterai 10.000 (Format klik disini)
Wajib
4.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
5.
Scan STRA yang dilegalisir oleh KFN
Wajib
6.
Surat keterangan dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran/Fasyankes
Wajib
7.
Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (asli)
Wajib
8.
Scan SK Lama bila izin masih berlaku, bila izin sudah habis masa berlaku scan NIB Beserta Lampiran Penyelenggaraan/Operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan)
Wajib
9.
Scan surat izin fasyankes tempat bekerja (atau NIB Beserta Lampirannya bila izin sudah habis masa berlakunya
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja