1.Sertifikat Laik Hygene Sanitasi Jasaboga adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota dalam rangka mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.
2.Keterangan Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum adalah keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha yang mengelola Depot Air Minum, dengan tujuan untuk mengendalikan faktor-faktor air minum, penjamah, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya.
3.Sertifikat Laik Hygene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota guna mengendalikan faktor makanan, orang, tempat, proses pengolahan dan perlengkapan pengolahan makanan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Dengan demikian, sertifikat laik hygiene ini merupakan alat pengawasan bagi pemerintah dalam rangka perlindungan konsumen dan menurunkan risiko gangguan kesehatan bagi masyarakat.
1.Peraturan Menteri Kesehatan RI No.1096/2011, dinyatakan bahwa setiap pelaku usaha jasaboga harus memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi, serta mempekerjakan Tenaga Penjamah Makanan – yaitu tenaga kerja yang berhubungan langsung dalam proses pengolahan makanan - yang memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063).
3.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424).
1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/
2. Pemeriksaan berkas administrasi
3. Peninjauan lokasi obyek izin
4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Peruntukan : SANITASI JASABOGA Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : SANITASI DEPOT AIR MINUM Jenis Permohonan : Baru
Peruntukan : SANITASI RUMAH MAKAN DAN RESTORAN Jenis Permohonan : Baru