header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Pangan Milik Pemerintah Non BLU/BLUD

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji.

  1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

                                                 

  Peruntukan :   SANITASI JASABOGA   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB) Yang telah didaftarkan dari OSS
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon (Asli)
Wajib
3.
Scan Pas Foto Pemohon (format jpg.)
Wajib
4.
Scan Bukti Kepemilikan Tanah/Surat Perjanjian Sewa Menyewa
Wajib
5.
Scan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir
Wajib
6.
Scan sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi pengusaha dan penjamah makanan (minimal 2 orang memiliki sertifikat)
Wajib
7.
Scan Daftar menu untuk rotasi 10 hari
Wajib
8.
Scan Hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan makanan terbaru (6 bulan terakhir) untuk jenis makanan terdiri dari karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan sambal
Wajib
9.
Scan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pemeriksaan air bersih terbaru dengan parameter Fisik, Kimia dan Biologi dari Laboratorium terakreditasi KAN (6 bulan terakhir)
Wajib
10.
Scan hasil pemeriksaan laboratorium usap alat terbaru (6 bulan terakhir) minimal 5 alat untuk golongan B dan C, dan 3 alat untuk golongan A dengan parameter minimal e.coli
Wajib
11.
Scan hasil pemeriksaan Rectal Swab untuk seluruh penjamah makanan yang menunjukan tidak diperoleh adanya carrier (pembawa kuman pathogen) pada penjamah makanan yang diperiksa (6 bulan terakhir)
Wajib
12.
Scan surat keterangan sehat untuk seluruh karyawan (6 bulan terakhir) dari Puskesmas
Wajib
13.
Scan Dokumen Lingkungan Hidup (Izin Lingkungan/SPPL) khusus untuk Golongan C, untuk golongan A dan B persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP) (Download Disini)
Wajib
14.
Scan Denah Bangunan Dapur yang menjelaskan tempat pencucian peralatan, gudang penyimpanan bahan makanan, tempat pengolahan, tempat persiapan/penyajian, ruang kantor/ruang belajar, kamar ganti, toilet, tempat cuci tangan dan tempat sampah
Wajib
15.
Scan Peta Lokasi
Wajib
16.
Scan Bagan Struktur Organisasi dan Personil
Wajib
17.
Scan Akta Pendirian & Pengesahannya
Tentatif
18.
Scan Daftar Pegawai dan Fungsinya
Wajib
19.
Scan Isian Profil Singkat Perusahaan Jasaboga (klik disini)
Wajib
20.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

21 Hari Kerja