Penghentian Praktik Perekam Medis adalah Pencabutan Izin Praktik Perekam Medis atas permintaan sendiri
atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
2. Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik Tenaga Kesehatan melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Tenaga Kesehatan dan STR (bila pencabutan SIP atas permohonan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli