header

List Perizinan Paralel

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Izin Pendirian, Perubahan dan Penutupan Sekolah Dasar

Pengelolaan pendidikan yang optimal dapat menunjang terbentuknya generasi yang sehat, kuat, cerdas. Karena itu diperlukan pendidikan yang integral dan simultan diantara para pelaku pendidikan. Setelah orang tua, sekolah adalah pihak yang dipercaya mampu memenuhi dan melengkapi pendidikan secara terstruktur dan sistematis.

 

Izin Operasional Sekolah Dasar

Output : SK Kepala DPMPTSP

 

1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan  Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4301);

2. UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4437);

3. Peraturan Pemerintah  Nomor : 25 Tahun 2000 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah sebagai Daerah Otonom(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3952);

4. Peraturan Pemerintah  Nomor 73 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Sekolah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005) Nomor : 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4496);

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaran Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor : 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 5105);

7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 053/U/2001 Tanggal 19 April 2001, Tentang Pedoman Penyusunan Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 137 Tahun 2014 Tentang Standar Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini;

1. Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/

  • Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username/password; mengisi form pendaftaran; dan mengunggah/mengirim dokumen persyaratan.

2. Pemeriksaan berkas administrasi

  • Pemohon mendapatkan EMAIL persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau EMAIL penolakan (jika berkas tdk sesuai).

3. Peninjauan lokasi obyek izin

  • Pemohon mendapatkan EMAIL pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi. Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.

4. Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Baru


    
1.
Scan Surat Permohonan Ke Kepala DPMPTSP Perihal : Permohonan Baru / Perubahan
Wajib
2.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Wajib
3.
Scan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wajib
4.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib
5.
Scan akte pendirian Badan hukum yang disahkan Kementrian Hukum dan HAM
Wajib
6.
PBG
Wajib
7.
Scan Bukti pembayaran PBB
Wajib
8.
Surat pernyataan pemohon bersedia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pendidikan dan kurikulum (bermaterai 10.000)
Wajib
9.
Isi pendidikan (kurikulum)
Wajib
10.
Scan Dokumen Studi Kelayakan yang berisi : a. Prospek pendaftaran, keuangan, sosial dan budaya. b. Data perimbangan jumlah sekolah dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut. c. data perkiraan jarak sekolah dengan sekolah lain sejenis. d. Data kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan sekolah sejenis yang ada. e. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya (sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah).
Wajib
11.
Rekening Koran atas nama Badan Hukum
Wajib
12.
Sistem evaluasi dan sertifikasi
Wajib
13.
Profil manajemen dan proses pendidikan
Wajib
14.
Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan dilengkapi dengan SK pengangkatan dan ijazah terakhir
Wajib
15.
Data sarana dan prasarana pendidikan
Wajib
16.
Scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional Yang telah terdaftar dari OSS RBA.
Wajib
17.
Foto ruangan, sarana dan prasarana pendukung dan bangunan tampak depan (tambahkan keterangan nama ruangan sesuai denah)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

14 Hari Kerja