header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penghentian Praktik Tenaga Elektromedis

Penghentian Praktik Tenaga Elektromedis adalah Pencabutan Izin Praktik Tenaga Elektromedis  atas permintaan sendiri atau atas dasar rekomendasi dari instansi/lembaga yang berwenang

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 Tentang Kesehatan
2.  Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Lampiran Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2017
   tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan penghentian praktik Tenaga Kesehatan  melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedanghkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. SK Penghentian Praktik Tenaga Kesehatan dan STR (bila  pencabutan SIP atas permohonan Tenaga Kesehatan yang bersangkutan) dapat diambil di loket dengan membawa SIP asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penghentian


    
1.
Scan SIP (Asli)
Wajib
2.
Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
Wajib
3.
Surat keterangan dari pimpinan fasyankes (untuk tenaga kesehatan yang berpraktik di Fasyankes)
Wajib
4.
Scan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (klik disini)
Wajib
5.
Formulir Penghentian SIP (klik disini)
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja