Penutupan Izin Operasional Klinik Utama adalah pencabutan Surat Izin Operasional Klinik atas permintaan Penanggung Jawab Klinik dan atau atas rekomendasi dari instansi atau Dinas terkait
1. Pemohon mengupload dokumen permohonan Penutupan Apotek melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id
2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar
3. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SK Penutupan Apotek di loket dengan membawa Surat Izin Apotek Asli