header

List Perizinan

Pelayanan terkait pengesahan dan pengambilan SK dilakukan pada jam kerja senin - jumat 08.00 s/d 15.00 WIB
Daftar Sekarang

Penutupan Izin Operasional Klinik Pratama

Penutupan Izin Operasional Klinik Utama adalah pencabutan Surat Izin Operasional Klinik atas permintaan Penanggung Jawab Klinik  dan atau  atas rekomendasi dari instansi atau Dinas terkait

  1. Permenkes  No. 09 Tahun 2014
  2. Permenkes No. 411Tahun 2010

1. Pemohon mengupload dokumen permohonan Penutupan Apotek melalui aplikasi http:/perizinanonline.tangerangkota.go.id

2. Berkas yang memenuhi syarat akan dimutasi ke penetapan SK, sedangkan berkas yang tidak memenuhi syarat akan ditolak dengan alasan penolakan melalui email pemohon ketika mendaftar

3. Setelah SK selesai, pemohon dapat mengambil SK Penutupan Apotek di loket dengan membawa Surat Izin Apotek Asli

  Peruntukan :   -   Jenis Permohonan :   Penutupan


    
1.
Scan Surat Permohonan Penutupan
Wajib
2.
Scan Surat Izin Klinik Asli
Wajib
3.
KTP Pemohon ( asli )
Wajib

Tidak Dikenakan Retribusi

7 Hari Kerja